Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, Perempuan KAMMI Bandar lampung audiensi dengan dinas PPA provinsi Lampung
KAMMI Bandar Lampung |
Pengurus perempuan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) daerah Bandar Lampung pada Rabu, 14 Juni 2023 melakukan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung. Audiensi ini merupakan audiensi pertama dalam rangka silaturahmi dan mengambil peran dalam upaya mencegah dan mengurangi kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Audiensi ini disambut baik oleh Sekretaris Dinas PPPA Provinsi Lampung, Hanita Farial,M.Si. beserta kabid perlindungan hak perempuan dan anak, kabid kualitas hidup perempuan dan kualitas keluarga, kabid data gender dan anak dan partisipasi masyarakat, kabid pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dan kabid tumbuh kembang anak.
Pembahasan dalam audiensi ini disampaikan langsung oleh ketua perempuan KAMMI Bandar Lampung, Rahmah Atika Suri S.H. Beliau menyampaikan bahwa ini merupakan langkah awal yang KAMMI lakukan sehingga kedepannya bidang perempuan KAMMI Bandar Lampung bisa saling sinergi dan kolaborasi dengan Dinas PPPA Lampung. Selanjutnya untuk memenuhi validitas data kekerasan seksual di provinsi lampung yang akhir-akhir ini jumlah korban semakin meningkat.
Sekretaris Dinas PPPA Lampung, Hanita Farial,M.Si. memberikan apresiasi kepada bidang perempuan KAMMI Bandar Lampung atas upayanya dalam mencegah dan mengurangi kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Saat ini, peningkatan jumlah korban kekerasan seksual juga diiringi dengan peningkatan keberanian korban untuk melaporkan kasus yang terjadi.
Data yang disampaikan melalui aplikasi simponi bahwa data dari bulan Januari sampai April 2023 terjadi 191 kasus dengan korban 202, 19,3% perempuan dan 80,7% anak-anak. Bentuk kasus kekerasan yang sering terjadi adalah kekerasan seksual. Maraknya kekerasan seksual kepada anak-anak biasanya dilakukan oleh orang-orang terdekat. Karena anak-anak ini mudah diiming-imingi dan jangkauannya tidak terlalu jauh, seperti hanya bermain dilingkungn tempat tinggal dan lingkungan sekolah. Bentuk advokasi yang dilakukan harus memenuhi hak dan kewajiban korban dan pelaku. Biasanya kasus pada anak-anak ini penyelesainnya akan memilih jalur keluarga sehingga bisa saling memaafkan dan damai.
Adapun hasil dari audiensi ini, Dinas PPPA Lampung mengusulkan supaya pengurus perempuan KAMMI Bandar Lampung untuk membuat satuan tugas (satgas) dalam upaya nyata perlindungan perempuan dan anak. Dinas PPPA Lampung juga memiliki forum yaitu forum pastisipsi masyarakat dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (puspa). Forum ini bisa diikuti oleh siapa saja yang ingin bergabung karena permasalahan perempuan dan anak adalah tanggung jawab kita bersama sehingga membutuhkan parsipasi masyarakat dalam pencegahan dan penangannya.
"Kami berharap usulan yang diberikan ini bisa direalisasikan oleh perempuan KAMMI Bandar Lampung. Kami juga mengajak untuk menjadi pelopor gerakan anti kekerasan seksual perempuan dan anak, sekaligus menjadi pelapor yang berani untuk menciptakan rasa aman kepada korban”. tutup Nelda Efrina,M.Si. selaku kabid perlindungan hak perempuan dan anak.
Rahmah Atika Suri S.H dibagian penutup audiensi menyampaikan selain siap berkolaborasi juga harapannya kepada dinas PPA provinsi Lampung dengan maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, dinas PPA bisa lebih memasifkan kinerja dan melakukan terobosan-terobosan sebagai upaya untuk mencegah dan mengantisipasi kasus serupa bisa terjadi lagi diprovinsi lampung.
Tidak ada komentar: